
GARUTNEWSTODAY.COM – Malangbong Garut– Publik dikejutkan dengan temuan dugaan mark up data peserta didik di PKBM Zahiruddin, Desa Sakawayana, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut. Lembaga ini diduga menggelembungkan jumlah siswa untuk mendapatkan kucuran dana BOS ratusan juta rupiah.
Berdasarkan Keputusan mendikdasmen No. 8/P/2024, besaran dana BOS untuk program kesetaraan Paket C adalah Rp 1.800.000 per peserta didik per tahun. Dalam perencanaan BOS 2025, PKBM Zahiruddin tercatat memiliki 123 siswa, sehingga berhak atas dana sekitar Rp 221.400.000.
Namun, saat dicek pada laman resmi sekolah.data.kemendikdasmen.go.id yang diakses Kamis (2/10/2025), data justru menunjukkan hal mengejutkan: jumlah siswa nol (0), guru nol (0), dan kepala sekolah pun kosong serta yang ada hanya nama operator Berry Gustian Mulyana.
Warga sekitar yang minta tidak disebutkan identitasnya mengatakan bahwa “Tidak Pernah Ada Kegiatan Belajar atau aktivitas” ujarnya.
Warga sekitar pun mengaku tidak pernah melihat aktivitas belajar-mengajar di lokasi PKBM tersebut, padahal jelas di data laman resmi sekolah.data.kemendikdasmen.go.id penyelenggaraan: sore/6 hari.
“Sejak dulu kami tidak tahu ada kegiatan sekolah di sini. Tidak pernah ada murid, beraktivitas pokoknya sepi saja,” kata salah seorang warga setempat.
Potensi Penyalahgunaan Anggaran Negara
Kondisi ini menimbulkan kecurigaan adanya mark up data siswa demi mencairkan dana BOS. Padahal dalam aturan, alokasi dana BOS harus didasarkan pada data yang valid dalam Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
Seorang pemerhati pendidikan di Garut menegaskan bahwa jika terbukti ada manipulasi data, maka hal itu bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan anggaran negara.
“Kalau di Dapodik nol, tapi di perencanaan BOS ada 123 siswa, itu sangat janggal. Aparat penegak hukum wajib mengaudit,” ujarnya.
Perlu Audit Independen
Kasus PKBM Zahiruddin ini menambah daftar panjang dugaan manipulasi data BOS di Garut. Masyarakat menuntut audit independen dan tindakan tegas agar anggaran pendidikan tidak diselewengkan.
Dana BOS seharusnya digunakan untuk kepentingan pendidikan warga, bukan untuk memperkaya oknum apalagi ini di data laman resmi sekolah.data.kemendikdasmen.go.id Kepseknya kosong tanpa ada nama maupun identitas.
***Sep