Tangisan Anak Negeri Menggema: Dugaan Penyerobotan Tanah Wakaf Berujung Penutupan Sekolah, Keberadaan Negara Dipertanyakan

GARUTNEWSTODAY.COM – Garut- Peristiwa memilukan kembali mencoreng wajah keadilan di Kabupaten Garut. Sebuah lembaga pendidikan yang telah puluhan tahun mengabdi untuk umat kini terancam berhenti beroperasi, menyusul dugaan penyerobotan tanah wakaf yang berujung pada penutupan dan penggembokan sekolah pada Senin, (12/01).

Dalam Pernyataan Sikap dan Seruan Keadilan Publik yang ditujukan kepada Bupati Garut, Gubernur Jawa Barat, hingga Presiden Republik Indonesia, suara keprihatinan disampaikan dengan nada tegas dan penuh tanggung jawab moral. Peristiwa ini dinilai tidak hanya melukai lembaga pendidikan, tetapi juga mencederai hak konstitusional anak-anak dan para pendidik sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.

Foto: Ilustrasi

“Hari ini, tangisan anak-anak dan guru-guru benar-benar membasahi bumi Pertiwi. Mereka tidak menuntut kemewahan, mereka hanya menuntut hak paling mendasar: hak untuk memperoleh dan menyelenggarakan pendidikan,” demikian kutipan dalam pernyataan tersebut.

Lembaga pendidikan di bawah naungan yayasan tersebut diketahui telah berdiri sejak tahun 1976, mengabdi di bidang pendidikan, sosial, dan dakwah hampir lima dekade lamanya. Lebih jauh, tanah yang digunakan telah resmi tercatat sebagai tanah wakaf sejak tahun 1991, status yang secara hukum dan syariat bersifat tetap, dilindungi, dan tidak dapat diperjualbelikan.

Namun ironi mencuat ketika pada tahun 2025, justru terbit sertifikat jual beli atas tanah wakaf tersebut, dengan pihak pembeli disebut bernama China Toni, pemilik Toko Yoma. Fakta ini menimbulkan tanda tanya besar tentang kepastian hukum, ketertiban administrasi pertanahan, serta lemahnya pengawasan negara terhadap aset wakaf.

Secara tegas, pernyataan sikap itu menyebut bahwa baik menurut hukum positif maupun hukum syariat Islam, tanah wakaf tidak boleh dan tidak sah diperjualbelikan. Oleh karena itu, penerbitan sertifikat atas tanah wakaf tersebut patut diduga sebagai bentuk kelalaian serius dalam proses administrasi pertanahan, khususnya pada institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan penjaga kepastian hukum.

Kasus ini dinilai bukan sekadar sengketa perdata biasa, melainkan dugaan penyerobotan tanah wakaf yang berpotensi menjadi preseden buruk secara nasional. Jika tanah wakaf dapat dengan mudah dialihfungsikan, maka publik berhak mempertanyakan: di mana posisi negara dalam melindungi aset keagamaan dan sosial?

Pernyataan tersebut mendesak agar kasus ini segera ditangani secara adil, transparan, dan bertanggung jawab oleh seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Negara dituntut hadir secara nyata, terlebih ketika yang menjadi korban adalah lembaga pendidikan gratis, panti asuhan, masjid, dan pesantren yang selama puluhan tahun berkontribusi tanpa pamrih.

“Penyerobotan tanah wakaf yang terkesan dibiarkan bukan hanya melukai lembaga, tetapi juga melukai rasa keadilan publik,” tegas pernyataan itu.

Di akhir seruan, pertanyaan-pertanyaan tajam dilontarkan kepada para pemimpin bangsa, di manakah kehadiran negara? apakah tangisan anak-anak dan para pendidik belum cukup untuk mengetuk nurani para pemegang kekuasaan?

Pernyataan sikap ini ditutup sebagai pengingat keras akan tanggung jawab konstitusional negara, sekaligus seruan agar keadilan tidak lagi kalah oleh kelalaian dan kekuasaan.

***AB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *