GARUTNEWSTODAY.COM – Garut, Tanjungmulya — Dugaan praktik pungutan dalam program Redistribusi Tanah (Redis) eks HGU PT Condong kini mencuat di Desa Tanjungmulya, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut.
Seorang oknum panitia Redis disebut-sebut mendatangi rumah warga sambil menenteng berkas berisi sertifikat tanah, lalu meminta uang “penebusan sertifikat” sebesar Rp1.500.000, dengan alasan sebelumnya warga telah memberikan uang muka (DP) Rp500.000.
Dengan skema tersebut, total uang yang diminta kepada warga mencapai Rp2.000.000 per sertifikat. Kondisi ini sontak memicu keresahan dan tanda tanya besar di tengah masyarakat penerima manfaat program Redistribusi Tanah.

“Yang kami pertanyakan, apa ada aturan resmi bahwa sertifikat Redis itu harus ditebus sampai dua juta rupiah? Setahu kami ini program negara,” ungkap salah seorang warga kepada garutnewstoday.com, Rabu, (14/1/2026).
Warga mengaku tidak pernah mendapatkan penjelasan tertulis maupun sosialisasi resmi terkait dasar hukum atau regulasi biaya tersebut. Permintaan uang disebut dilakukan secara door to door oleh oknum panitia desa, bukan melalui mekanisme resmi kantor pertanahan.
Sebagai informasi, Redistribusi Tanah merupakan bagian dari kebijakan Reforma Agraria yang dijalankan pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN. Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat, khususnya petani kecil (Penggarap ) dan warga kurang mampu, melalui pembagian tanah negara (TORA) yang kemudian diterbitkan sertifikat hak milik.
Sertifikat Redis merupakan hak penerima manfaat (penggarap) yang dijamin oleh negara dengan beberapa persyaratan yang tertuang dalam Perpres.
Pelaksanaannya dibiayai oleh negara melalui APBN/APBD sesuai ketentuan yang berlaku.
Tidak dibenarkan adanya pungutan liar atau biaya sepihak yang dibebankan kepada warga oleh panitia desa atau pihak tidak berwenang.
Jika terdapat biaya administrasi tertentu, harus bersifat resmi, transparan, dan ditetapkan oleh BPN, bukan melalui kesepakatan lisan atau pungutan individu.
Praktik meminta “uang penebusan” tanpa dasar regulasi yang jelas berpotensi melanggar aturan administrasi pemerintahan desa dan dapat masuk ke ranah penyalahgunaan wewenang.
Masyarakat Desa Tanjungmulya kini mendesak agar pemerintah desa, Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Garut, serta aparat pengawas segera turun tangan untuk mengusut dugaan pungutan tersebut.
“Kami hanya ingin kejelasan. Kalau memang ada aturan resminya, tunjukkan. Tapi kalau tidak ada, kami minta praktik seperti ini dihentikan,” tegas warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak panitia Redis Desa Tanjungmulya maupun pemerintah desa setempat belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pungutan Rp2 juta per sertifikat tersebut.
Garutnewstoday.com akan terus menelusuri persoalan ini dan membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait demi prinsip keberimbangan dan transparansi publik.
***Red









