GARUTNEWSTODAY.COM – Garut – Seorang nasabah Bank BJB Cabang Garut mengaku tidak terima atas dugaan tindakan tidak beretika yang dilakukan oleh oknum pegawai Bank BJB berinisial I, yang diduga memasuki rumah nasabah tanpa izin dan mengambil foto hingga ke ruangan pribadi, termasuk kamar tidur pada pagi hari menjelang siang pukul 10.00 WIB tepatnya Selasa, (23/9/2025).
Pernyataan tersebut diungkapkan langsung oleh nasabah yang berinisial IS dan istrinya (LR) yang berdomisili di Kampung Cipicung RT 03 RW 10 Desa Keresek Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut. Ia menyebut, awalnya oknum pegawai Bank BJB tersebut hanya meminta izin untuk memotret bagian tampak depan rumah sebagai keperluan administrasi.
“Saya gak terima aja, dan etika nya tidak ada. Sebelumnya si oknum pegawai Bank BJB berinisial I bersama rekanya ini hanya meminta izin memotret rumah bagian depan, tentu saya ijinkan” ujar IS kepada wartawan garutnewstoday.
Namun, situasi berubah ketika nasabah sedang tidak berada di rumah karena bekerja. Ia mengaku mendapat telepon dari istrinya yang menyampaikan bahwa oknum pegawai tersebut masuk ke dalam rumah tanpa izin dan mengambil foto di sejumlah ruangan.

“Kemudian istri saya nelepon, saya lagi kerja. Katanya si oknum pegawai BJB langsung masuk rumah dan mengambil foto di beberapa ruang, bahkan sampai masuk ke kamar,” lanjutnya.
Menurut pengakuan nasabah, sang istri mengalami syok dan ketakutan, mengingat saat kejadian ia hanya seorang diri di rumah. Selain itu, muncul pula rasa tidak nyaman dan kekhawatiran akan prasangka sosial dari tetangga, karena terdapat dua orang laki-laki yang masuk ke rumah tanpa kehadiran pemilik rumah atau suami.
Nasabah menilai tindakan oknum pegawai Bank BJB tersebut telah melewati batas kewajaran, melanggar etika profesi perbankan, serta mencederai privasi nasabah.
Ia pun menyatakan akan melaporkan kejadian ini ke pihak terkait, baik internal Bank BJB maupun aparat berwenang.
Secara umum, dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) perbankan, pegawai bank diwajibkan:
1. Menjunjung tinggi etika, sopan santun, dan profesionalitas;
2. Menghormati hak privasi nasabah;
3. Tidak melakukan dokumentasi di area pribadi nasabah tanpa izin jelas dan tegas;
4. Membatasi kegiatan survei hanya pada kebutuhan administrasi yang relevan dan disetujui nasabah.
Masuk ke area privat seperti ruang keluarga hingga kamar tidur tanpa izin eksplisit dinilai tidak lazim dan tidak dibenarkan dalam praktik perbankan profesional.
Secara hukum, tindakan masuk rumah tanpa izin pemilik dapat dikenakan Pasal 167 ayat (1) KUHP, yang menyebutkan bahwa: “Barang siapa dengan melawan hukum memaksa masuk ke dalam rumah atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain, dapat dipidana.”
Selain itu, pengambilan foto di ruang pribadi tanpa persetujuan juga berpotensi melanggar hak privasi sebagaimana diatur dalam prinsip hukum perdata dan perlindungan data pribadi.
“Saya sedang mempertimbangkan untuk membuat laporan dan meminta pertanggungjawaban kepada pihak manajemen Kepala Cabang BJB Garut”. Pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Awak media berusaha menghubungi pihak Bank BJB Cabang Garut namun belum berhasil dan mendapatkan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 apabila ada persoalan dalam pemberitaan oknum bank BJB cabang Garut.
***Bur









