GARUT – Skandal pendataan ganda peserta didik PAUD di Kabupaten Garut memasuki babak serius dan berpotensi pidana. Seorang anak bernama Abizar tercatat aktif di dua lembaga PAUD berbeda, yakni TK Harapan Bangsa dan TK Sejahtera 2, meski orangtua menegaskan anak tersebut hanya bersekolah di Harapan Bangsa.
Orangtua Abizar, Anggi Umbara, menyatakan kekecewaan mendalam sekaligus kemarahan atas dugaan pemanfaatan data pribadi anak tanpa izin. Ia menilai kejadian ini bukan lagi kesalahan administratif biasa, melainkan telah mengarah pada pemalsuan dan pencurian data pendidikan.

“Data anak saya muncul di sekolah yang tidak pernah kami daftarkan. Ini bukan salah klik. Ini menyangkut data pribadi anak dan bisa berdampak hukum,” tegas Anggi Umbara.
Praktik penginputan dan penggunaan data pribadi tanpa hak tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.
Dalam Pasal 30 ayat (1) UU ITE, disebutkan bahwa, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun.”
Sementara Pasal 32 ayat (1) UU ITE menyebutkan, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, mentransmisikan, merusak, menghilangkan, memindahkan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain.”
Jika terbukti ada pihak yang menginput, memindahkan, atau memanfaatkan data identitas Abizar ke sistem pendidikan tanpa dasar hukum, maka tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Ancaman pidananya tidak ringan. Pasal 48 ayat (1) dan (2) UU ITE mengatur sanksi pidana penjara hingga 8 tahun dan/atau denda miliaran rupiah, tergantung unsur dan dampak perbuatannya.
Anggi Umbara juga menyoroti potensi penyalahgunaan data siswa yang kerap berkaitan dengan administrasi lembaga, pelaporan jumlah peserta didik, hingga akses bantuan pendidikan PAUD.
“Kalau data anak bisa dipakai tanpa izin, publik patut curiga: data itu dipakai untuk apa? Jangan sampai anak-anak dijadikan alat administrasi,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak TK Sejahtera 2 belum memberikan klarifikasi resmi, termasuk penjelasan asal-usul data Abizar dan dasar penetapan status “siswa aktif”. Ketiadaan klarifikasi tersebut justru memperkuat dugaan adanya kelalaian serius atau praktik manipulatif dalam pengelolaan data.
Anggi Umbara menyatakan siap melaporkan kasus ini ke Dinas Pendidikan dan Aparat Penegak Hukum (APH) jika tidak ada penjelasan terbuka dan perbaikan data secara resmi.
“Saya tidak ingin kasus seperti ini menimpa anak lain. Kalau perlu, saya tempuh jalur hukum. Ini demi perlindungan hak anak,” tegasnya.
Kasus Abizar kini menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan di Garut. Publik mendesak audit total sistem data PAUD, penelusuran operator penginput data, serta penegakan hukum jika ditemukan unsur pidana.
Redaksi Garutnewstoday menegaskan akan terus mengawal kasus ini sebagai bagian dari kontrol publik terhadap integritas data pendidikan dan perlindungan data pribadi anak.
***Red









