Desa Purabayani, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut, kembali menjadi sorotan publik terkait pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Polemik mencuat setelah seorang tokoh pemuda mempertanyakan anggaran serta peruntukan dana BUMDes. Namun, pertanyaan tersebut tidak mendapatkan penjelasan yang jelas dari Ketua BUMDes. Jawaban yang diberikan justru terkesan saling dilempar antar pengurus. Kondisi ini memunculkan kecurigaan di tengah masyarakat.

Tokoh pemuda tersebut menilai sikap pengelola BUMDes tidak mencerminkan prinsip akuntabilitas. Ketidakjelasan informasi anggaran dinilai sebagai bentuk lemahnya transparansi. Masyarakat juga mengeluhkan minimnya keterlibatan dalam perencanaan dan pengawasan program BUMDes. Hingga kini, laporan keuangan BUMDes dinilai sulit diakses oleh publik. Hal ini berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat.
Situasi tersebut memicu dugaan adanya potensi penyalahgunaan dana desa. Sejumlah warga menilai program BUMDes tidak memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. Musyawarah desa terkait BUMDes jarang dilakukan secara terbuka. Kurangnya partisipasi publik dianggap memperlemah kontrol sosial. Akibatnya, pengelolaan BUMDes dinilai tidak berjalan optimal.
Secara hukum, keterbukaan informasi publik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Undang-undang ini mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik, termasuk BUMDes, untuk memberikan informasi yang jujur, jelas, dan terbuka. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui penggunaan anggaran publik. Prinsip transparansi dan akuntabilitas menjadi kewajiban yang tidak dapat diabaikan. Pelanggaran terhadap prinsip tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
Masyarakat berharap pengelola BUMDes dan pemerintah desa segera memberikan klarifikasi terbuka. Penyampaian laporan keuangan secara transparan dinilai penting untuk memulihkan kepercayaan publik. Keterbukaan dan pelibatan masyarakat diyakini mampu mencegah konflik sosial. BUMDes diharapkan kembali pada tujuan awal sebagai penggerak ekonomi desa. Transparansi menjadi kunci utama terciptanya pembangunan desa yang berkeadilan dan berkelanjutan.
*Red
